MITIGASI BENCANA PART 5 (SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA)
SIKLUS
PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Pengertian tersebut menurut UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Tahapan perencanaan dalam penanggulangan bencana
dilakukan sebagai berikut :
• Tahap
prabencana. Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana
penanggulangan bencana (disaster management plan) disusun. Sementara
itu, dalam situasi terdapat potensi bencana, dilakukan penyusunan rencana
kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas scenario
menghadapi bencana tertentu (single hazard). Untuk itu, disusun rencana
kontinjensi (contingency plan).
• Tahap
tanggap darurat. Pada tahap ini, dilakukan rencana operasi (operational
plan) sebagai operasionalisasi dari rencana kedaruratan atau rencana
kontinjensi.
• Tahap
pemulihan. Pada tahap ini, dilakukan penyusunan rencana pemulihan (recovery
plan) yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan
pada pascabencana. Sementara itu, jika bencana belum terjadi, untuk
mengantisipasi kejadian bencana pada masa mendatang, dilakukan penyusunan
petunjuk/pedoman mekanisme penanggulangan pascabencana.
Proses penyusunan/penulisan rencana penanggulangan bencana
sebagai berikut :
- Pengenalan
dan pengkajian bahaya
Indonesia memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi dan
beragam. Potensi bencana ini dapat dikelompokkan menjadi potensi bahaya utama (main
hazard) dan potensi bahaya ikutan (collateral hazard)
- Pengenalan
kerentanan
Kerentanan (vulnerability) merupakan keadaan atau
sifat/perilaku manusia atau masyarakat yang menyebabkan ketidakmampuan
menghadapi bahaya atau ancaman. Kerentanan ini berupa kerentanan fisik,
ekonomi, social dan lingkungan
- Analisis
kemungkinan dampak bencana
Analisis kemungkinan dampak bencana menghitung tingkat
besaran risiko yang dihadapi daerah. Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan
hubungan antara ancaman bahaya, kerentanan dan kemampuan.
Risiko = f (Bahaya x Kerentanan/Kemampuan)
