MITIGASI BENCANA PART 5 (SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA)

SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA

            Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Pengertian tersebut menurut UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 


Tahapan perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan sebagai berikut :

       Tahap prabencana. Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) disusun. Sementara itu, dalam situasi terdapat potensi bencana, dilakukan penyusunan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas scenario menghadapi bencana tertentu (single hazard). Untuk itu, disusun rencana kontinjensi (contingency plan).

       Tahap tanggap darurat. Pada tahap ini, dilakukan rencana operasi (operational plan) sebagai operasionalisasi dari rencana kedaruratan atau rencana kontinjensi.

     Tahap pemulihan. Pada tahap ini, dilakukan penyusunan rencana pemulihan (recovery plan) yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan pada pascabencana. Sementara itu, jika bencana belum terjadi, untuk mengantisipasi kejadian bencana pada masa mendatang, dilakukan penyusunan petunjuk/pedoman mekanisme penanggulangan pascabencana.

 

Proses penyusunan/penulisan rencana penanggulangan bencana sebagai berikut :

  1. Pengenalan dan pengkajian bahaya

Indonesia memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi dan beragam. Potensi bencana ini dapat dikelompokkan menjadi potensi bahaya utama (main hazard) dan potensi bahaya ikutan (collateral hazard)

  1. Pengenalan kerentanan

Kerentanan (vulnerability) merupakan keadaan atau sifat/perilaku manusia atau masyarakat yang menyebabkan ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman. Kerentanan ini berupa kerentanan fisik, ekonomi, social dan lingkungan

  1. Analisis kemungkinan dampak bencana

Analisis kemungkinan dampak bencana menghitung tingkat besaran risiko yang dihadapi daerah. Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan hubungan antara ancaman bahaya, kerentanan dan kemampuan.

Risiko = f (Bahaya x Kerentanan/Kemampuan)

 


LihatTutupKomentar